Last modified: 2017-04-10
Abstract
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Perkelahian menurut pasal 358 KUHP merupakan suatu penyerangan atau perkelahian yangdilakukan oleh beberapa orang turut serta dalam perkelahian tersebut, dengan demikian tidak disebutkan secara jelas apa yang dmaksud dengan perkelahian. Perkelahian yang dilakukan beberapa orang dalam hal ini perkelahian antar pelajar tingkat SLTA. Perkelahian adalah merupakan suatu perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dimana perkelahian menunujukkan tindakan dari kedua belah pihak secara bersamaan. Sebagaimana kita ketahui bahwa perkelahian antar pelajar melibatkan beberapa orang pelajar yang turut serta baik dalam perkelahian maupun dalam penyerangan. Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Terdapat sedikitnya 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar yaitu: faktor internal, faktor keluarga, faktor sekolah, dan faktor lingkungan.Adanya hubungan antara sikap terhadap tawuran antar pelajar di kalangan remaja, diperkuat dengan salah satu postulat yang dikemukakan oleh Warner & De fleur yaitu postulat konsistensi, yang beranggapan bahwa sikap merupakan petunjuk yang cukup akurat untuk memprediksi apa yang dilakukan seseorang bila ia dihadapkan pada objek sikap. Mengingat sikap merupakan kecenderungan untuk bertindak dan kemungkinan besar penyimpangan perilaku tawuran antar pelajar yang dilakukan oleh remaja disebabkan sikap positif remaja terhadap tawuran pelajar
Kata Kunci: Sikap, Tawuran antar pelajar