Seminar Universitas PGRI Semarang, SEMINAR HASIL-HASIL PENELITIAN 2015

Font Size: 
MODEL PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN DALAM IMPLEMENTASI UU RI NO. 6 TAHUN 2014 DI DESA KAWENGEN, KECAMATANUNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG
Wahyu Widodo, Suwarno Widodo, Rosalina Ginting

Last modified: 2016-01-24

Abstract


Pendekatan penelitian yang digunakan, adalah Realitas Konseptual dan RealitaPenomena. Bertolak dari pandangan tersebut maka Desa Kawengen sebagai realitassosial,. Sedangkan Pendekatan penelitian Yurisdis Normative‐sosiologis, yaitu analisis yang disandarkan kepada peraturan perundang‐undangan yang berlaku, dan fakta empiris. Hasil penelitian menyimpulkan, 1.Kelembagaan Desa yang ada di Desa Kawengen yaitu Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Karang Taruna, PKK, BKM, LEPED, Lembaga Daurit Tauhid, Jamaah Ahli Sunnah, BAZIS, PUSTU dan Posyandu, dapat dikatakan bahwa sudah memliki hampir semua ada kelembagaan Desa yang diamanatkan oleh UU Desa, yang belum ada adalah BUM Desa, Yang masih menjadi tantangan adalah kinerja kelembagaan atau keberadaan lembaga Desa tersebut berkontribusi pada pembangunan kesejahteraan masyarakat Desa. 2. Model pemberdayaan kelembagaan Desa Kawengen tersebut, pada dasarnya secara keseseluruhan pemberdayaan kelembagaan maupun masyarakat akan menuju suatu tujuan akhir kesejahteraan masyarakat Desa yang berdaya dan mandiri, yaitu dengan metode pelatihan penguatan kelembagaan Desa, pilot kelembagaan, studi banding dan pendampingan intensif di Desa. 3.Media yang digunakan dalam mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan adalah memperbanyak buku atau pedoman berupa petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan panduan untuk mempermudah para pelaksana kelembagaan Desa dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Serta media monitoring dan evaluasi kelembagaan Desa yang melibatkan masyarakat Desa Kawengen yang berupa monitoring ataupun pertemuan rutin berkala dan teragendakan secara baik.

Kata Kunci : Model Pemberdayaan , Kelembagaan Desa


Full Text: 536-546