Seminar Universitas PGRI Semarang, SEMINAR HASIL-HASIL PENELITIAN 2015

Font Size: 
Kajian Normatif Perjanjian Baku dalam Perjalanan Kredit Bank dalam Kaitannya dengan Undang‐Undang Perlindungan Konsumen
Dharu Triasih, Dewi Tuti Muryati

Last modified: 2016-01-24

Abstract


Perjanjian kredit perbankan selalu dalam bentuk perjanjian baku (standart contract), sedangkan dasar hokum perjanjian baku adalah asas kebebasan berkontrak. Dalam perjanjian baku meskipun syarat ditentukan pihak kreditur, pihak debitur masih memiliki kebebasan meskipun sangat kecil, yaitu debitur dapat menerima atau tidak syaratsyarat yang diajukan sepihak oleh kreditur. Dengan penandatanganan perjanjian dapat diartikan debitur setuju dan menerima perjanjian tersebut. Selanjutnya dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dengan nasabah karena bentuk perjanjiannya adalah perjanjian baku jelas tidak ada posisi tawar yang sama, di sini bank sebagai kreditur lebih dominan dalam menentukan persyaratan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara normatif. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data sekunder adalah dengan cara studi kepustakaan, kajian dokumen dan wawancara dengan nara sumber. Analisis Data yang digunakan adalah metode analisa deskriptif. Teknik induksi digunakan untuk menganalisis data sekunder yang berbentuk dokumen perjanjian. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan pembatasan terhadap pemuatan klausula baku, yaitu dalam Pasal 18 yang melarang pemuatan klausula baku yang merugikan konsumen, larangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kedudukan seimbang kepada konsumen dalam perjanjian termasuk juga perjanjian dalam bidang perbankan. Dengan demikian apabila dalam perjanjian kredit bank terdapat klausula yang dapat merugikan debitur sebagai konsumen, maka sanksi atas perjanjian tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat (3) perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.

Kata Kunci : Perjanjian baku, perjanjian kredit, perlindungan konsumen


Full Text: 417-429