Seminar Universitas PGRI Semarang, SEMINAR NASIONAL HASIL PENELITIAN 2016

Font Size: 
ANALISIS PENGGUNAAN JALUR PEJALAN KAKI BAGI PARA DIFABEL DI KOTA SEMARANG
Baju Arie Wibawa, Ndaru Hario Sutaji

Last modified: 2017-01-09

Abstract


Jalur pejalan kaki sebagai salah satu infrastruktur transportasi lokal kota merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi semua (public for all). penggunaannya harus diperuntukan bagi semua warga, tidak terkecuali bagi para difabel (penyandang cacat). Kaum difabel memiliki hak yang sama dan sederajad untuk mendapatkan aksesbilitas yang baik dan nyaman bagi pergerakan mereka di dalam kawasan/kota. Kota Semarang sebagai salah satu kota metropolitan tengah banyak melakukan perbaikan dan pembangunan jalur- jalur pejalan kaki ini sejak tahum 2010, dengan melalui perencanaan dan pendanaan yang relatif besar. Sampai saat ini pemanfaatan jalur pejalan kaki sudah berfungsi, namun dalam beberapa hal aspek aksesbilitas bagi para difabel masih banyak mengalami kendala. Penelitian dilakukan terhadap sample pedestrian beberapa 7 (tujuh) ruas jalan utama yang meliputi Jl. Pahlawan, Jl. Ahmad Yani, Jl. Gajah Mada, Jl. Pandanaran, Jl. MH Thamrin, Jl. Pemuda dan Jl. Sugiyopranoto. Penelitian dilakukan melalui pengamatan visual dan pengukuran lapangan untuk mengidentifikasi kondisi elemen-elemen pedestrian yang menunjang dan diperlukan bagi difabel. Indikator penelitian mencakup beberapa elemen pedestrian yang berpengaruh terhadap aktivitas difabel yaitu: lebar pedestrian, kemiringan ram pada persimpangan PJM (pintu jalan masuk) dan persimpangan dengan jalan serta keberadaan, pola penataan dan warna pada jalur pemandu. Dari identifikasi dan analisis pada masing-masing jalan, maka selanjutnya dilakukan analisis komparasi antar ruas jalan. Dari hasil penelitian terlihat bahwa di semua ruas pedestrian yang dikaji, semuanya masih terdapat kendala untuk dapat diakses bagi kaum tuna netra dan pengguna kursi roda (difabel). Permasalahan yang terbesar adalah: 1. terhalangnya lebar pedestrian oleh bollard, PKL, JPO (jembatan penyeberangan orang), halte dan pos keamanan (Jl. Pandanaran), pohon, tiang listrik/telepon, dll., belum tersedianya jalur pemandu (Jl. Pahlawan), 2. tidak tersedianya ram pada persimpangan dengan jalan (kecuali Jl. Pandanaran dan Jl. Gajah Mada), 3. kemiringan ram yang sangat tajam pada persimpangan dengan PJM (pintu jalan masuk), 4. Tidak tersedianya jalu pemandu bagi tuna netra (Jl, Pahlawan), 5. Bentuk pola penataan jalau pemandu yang berbelak-belok (Jl, Pandanaran, Jl, Pemuda) serta 6. Penggunaan warna jalur pemandu yang tidak sesuai dengan ketentuan (Jl. Pandanaran, Jl. Siliwangi).


Full Text: 6-17