Seminar Universitas PGRI Semarang, SEMINAR NASIONAL KEINDONESIAAN III

Font Size: 
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN GUNA MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PANCASILA DI KOTA SEMARANG
Maya Septiani

Last modified: 2018-11-14

Abstract


Artikel ini didasarkan pada kondisi di Indonesia saat ini banyak terjadi penyimpangan adanya
ketidak pahaman akan ideologi Pancasila, sehingga banyak sekali mereka yang ingin mengganti
ideologi Pancasila menjadi ideologi lainya, hal ini memicu Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu
No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan kemudian menjadi Undang-Undang No 16
tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengantisipasi adanya gerakan atau
kegiatan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila, selanjutnya menjadi kasus hukum
bagi keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana implementasi undang-undang no 16 tahun 2017 tentang organisasi
kemasyarakatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila di Kota Semarang.
Penelitian ini agar menggambarkan tentang implementasi undang-undang no 16 tahun 2017
tentang organisasi kemasyarakatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila
di Kota Semarang sehingga penelitian ini menggunakan metode kulitatif. Pengumpulan data yaitu
dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa implementasi Undang-Undang No 16 tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila sudah dilakukan
dengan mengadakan perkumpulan, komunikasi dan diskusi ormas se-Kota Semarang.Dengan
adanya implementasi Undang-Undang No 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatn di
Kota Semarang sangatlah penting untuk memberikan arahan terhadap ormas, bahwa ormas
memiliki Undang-Undang yang melarang berkegiatan yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Kesimpulannya ialah bahwa pengimplementasian Undang-Undang No 16 tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan memberikan dampak positif bagi ormas di Kota Semarang, Pancasila
merupakan hasil final yang tidak perlu dipermasalahkan kembali dan dapat menjadi saran dengan
adanya undang-undang tersebut dapat mengetahui ormas mana yang tidak sesuai dengan Pancasila
.Kata kunci:Implementasi Undang-Undang, Ormas dan Pancasila

Full Text: 791-799