Seminar Universitas PGRI Semarang, SEMINAR NASIONAL KEINDONESIAAN III

Font Size: 
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENINDAKAN PELAANGGARAN LALU LINTAS DI KOTA SEMARANG
Titik Puji Arismiyati

Last modified: 2018-11-14

Abstract


Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Terhadap Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Semarangmerupakan salah satu
payung hukum dalam penindakan pelanggaran dalam berlalu lintas di Indonesia. Munculnya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 diserta dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 80
tahun 2012 dilatar belakangi terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta
terwujudnya etika dalam berlalu lintas dan budaya bangsa, serta terwujudnya penegakan
hukum, kepastian hukum bagi warga negara Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui implementasi Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang sehingga
penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data yaitu dengan menggunakan
teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis datanya yaitu meliputi
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa sosialisasi sebagai wujud dari komunikasi dalam Implementasi UU
No. 22 tahun 2009 disampaikan melalui pemasangan baleho, pamflet dan juga media sosial
maupun siaran radio dan televisi. Sedangkan untuk penindakan yang telah dilakukan oleh
kepolisian adalah teguran dan penindakan berupa tilang. Kepolisian Satlantas Polrestabes
Kota Semarang sebagai pihak yang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas sudah
menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga dengan adanya hal tersebut dapat mengurangi
angka pelanggaran lalu lintas pada masyarakat. Untuk itu diharapkan pihak Kepolisian harus
melakukan tindakan-tindakan tegas untk mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan
masyarakat untuk melakukan tindakan yang melanggar lalu lintas.
Kata kunci : Implementasi, lalu lintas dan angkutan jalan, penindakan pelanggaran lalu
lintas

Full Text: 762-768