Seminar Universitas PGRI Semarang, Seminar Nasional KeIndonesiaan II Tahun 2017

Font Size: 
PLURALITAS HUKUM INDONESIA BERBASISKAN NILAI PANCASILA DALAM PANDANGAN TEORI TIGA DUNIA KARL KOPPER
Toebagus Galang Windi Pratama

Last modified: 2017-05-31

Abstract


Indonesia terkenal akan pluralitas hukmnya namun Pluralitas inilah yang justru menimbulkan masalah karena sering terjadi benturan antara hukum negara dengan hukum adat sebagaimana dalam hal tanah ulayat misalnya. Untuk menjawab permasalahan inilah penulis menggunakan pandangan teori tiga dunia Karl Popper.

Menurut Popper ada 3 Dunia yang saling bersinergi satu sama lain yakni Dunia 1 yaitu Dunia fisik, Dunia 2, yakni Dunia proses pengalaman yang bersumber dari otak manusia dan Dunia ketiga yakni Dunia produksi dimana objeknya dituntut dapat memberikan efek yang kausal pada dua Dunia sebelumnya yang memiliki keterikatan satu sama lainnya.

Lewat artikel ilmiah ini penulis menyimpulkan bahwa Ilmu hukum berada di Dunia 3 dan Dunia 3 disini ialah Dunia yang condong ke arah Dunia 1 ( materialisme) karena suatu ilmu baru diakui apabila sudah sistematis, ilmiah dan terkodifikasi sehingga dapat dipelajari. Keeksistensian objek Dunia 3 apabila dia melekat pada Dunia 1 yaitu hal yang dapat dilihat. Secara sederhana (Dunia 1, Dunia 2, Dunia 3, kemudian kembali lagi ke Dunia pertama

Adapun Pluralitas hukum maupun problematika yang timbul adalah dikarenakan  pembentukan hukum dinilai belum memiliki efek kausalitas yang cukup pada Dunia 1 maupun 2 karena pengamalan pancasila tidak didukung dengan pengakuan terhadap kepribadian Indonesia dan tidak adanya strong government dalam pembentukan peraturan.

Kata kunci : Karl Popper, Tiga Dunia, Pluralitas Hukum, Indonesia.


Full Text: PDF