Seminar Universitas PGRI Semarang, Seminar Nasional KeIndonesiaan II Tahun 2017

Font Size: 
REVITALISASI KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI ASAS HUKUM DALAM RANGKA MEMPERKUAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Reno Wikandaru

Last modified: 2017-05-31

Abstract


Interaksi antarmanusia dengan berbagai kepentingannya menimbulkan satu paradoks. Di satu sisi relasi dan interaksi ini memberikan banyak keuntungan, yaitu terpenuhinya kebutuhan, namun di sisi lain, interaksi semacam itu juga sangat riskan menimbulkan konflik antarmanusia. Adanya konflik memunculkan kebutuhan akan adanya kaidah atau aturan yang bisa mengatur kehidupan bersama, baik untuk menjamin keamanan dan ketenteraman hidup bersama maupun untuk melindungi kepentingan-kepentingan individu. Indonesia sebagai negara yang berdaulat juga memiliki sistem hukum yang berfungsi untuk mengatur baik hubungan masyarakat. Nilai luhur yang menjadi asas hukum di Indonesia tersebut adalah Pancasila yang merupakan warisan dari para pendiri negara sebagai bentuk kesepakatan dari seluruh bangsa Indonesia. Beberapa fenomena yang terjadi di bidang hukum, namun demikian membuktikan bahwa baik materi hukum maupun penegakan hukum di Indonesia, belum sepenuhnya mampu menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Pertama, berkaitan dengan materi hukum, ada beberapa hal yang justru tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa. Kedua, kaitannya dengan penegakan hukum, sangat jelas belum sepenuhnya menempatkan nilai-nilai Pancasila sebagai etos kerja.

Cara mengatasi persoalan tersebut oleh karenanya juga menyangkut dua aspek di atas. Pertama, kaitannya dengan persoalan materi hukum, yang perlu dilakukan adalah mengubah aturan hukum tersebut mengingat Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Namun demikian, harus diakui bahwa solusi ini memang masih rentan Oleh karenanya perlu ditambah dengan solusi yang bersifat eksternal, yaitu pengawasan terhadap lembaga hukum yang dilakukan secara independen (bebas dari kepentingan politis dan ekonomi) dan transparan sehingga kinerja lembaga hukum bisa selalu dipantau oleh masyarakat luas. Media massa memiliki peran yang sangat besar karena media-lah yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan tersebut. Dengan kata lain media massa menjadi “mata” rakyat yang akan selalu membantu mengawasi dan mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga hukum tersebut.

Kata kunci: Pancasila, revitalisasi, hukum, media massa, hati nurani


Full Text: PDF