Last modified: 2017-05-31
Abstract
Ketahanan pangan merupakan salah satu bentuk ketahanan wilayah, karenanya perwujudan ketahanan pangan menjadi salah satu tujuan dalam pembangunan di sebuah daerah. Pemberian izin lingkungan kegiatan penambangan pada kawasan yang menjadi area konservasi cadangan air dapat berpotensi pada menurunnya kapasitas dari kawasan tersebut untuk dapat menyediakan air sesuai dengan kebutuhan seluruh aktivitas masyarakat di sekitarnya. SK Gubernur Jawa Tengah No. 606.1/4 Tahun 2017 bertentangan dengan putusan MA yang membatalkan izin lingkungan yang diterbitkan pada tahun 2012. Dalam SK tahun 2017 Gubernur Jawa Tengah bukannya memerintahkan pembatalan izin usaha dan atau kegiatan penambangan, melainkan hanya menunda pelaksanaan izin tersebut sampai diterbitkannya izin lingkungan yang baru. Karena kegiatan pertambangan yang diberikan izin berada persis diatas kawasan CAT Watuputih yang merupakan daerah cadangan air bersih Kabupaten Rembang, maka pelaksanaan kegiatan penambangan otomatis berpotensi merusak kawasan CAT Watuputih tersebut, dan pada akhirnya akan menurunkan kemampuan produktivitas pertanian Kabupaten Rembang yang berdampak pada ketahanan pangan yang rendah.
Kata kunci : Produk Hukum, SK Gurbenur, Ketahanan Wilayah