Last modified: 2012-11-14
Abstract
Tujuan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru adalah agar kinerja guru maksimal dan profesional dalam mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Motivasi berprestasi berperan untuk meningkatkan kinerja sebagian guru pembimbing yang belum mencerminkan perilaku ekpektasi kinerja guru pembimbing.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, menyebutkan ekspektasi kinerja berkaitan dengan sosok utuh kompetensi guru pembimbing, yang mencakup kompetensi akademik dan kompetensi profesional.
Kata Kunci : Motivasi Berprestasi, Kinerja Guru Pembimbing