Last modified: 2012-11-14
Abstract
Pemerintah melakukan reformasi dalam bidang pendidikan salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai upaya pelaksanaan penilaian kinerja guru pembimbing/konselor untuk meningkatkan profesionalismenya. Penilaian kinerja guru pembimbing/konselor merupakan penilaian dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan tugas utama guru pembimbing/konselor dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Atas dasar penilaian kinerja guru pembimbing/konselor, dikembangkan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Komponen PKB meliputi: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif
Kata Kunci : Penilaian Kinerja Guru Bimbingan/Konselor, PKB