Seminar Universitas PGRI Semarang, PENILAIAN KINERJA UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU BERKELANJUTAN

Font Size: 
IMPLEMENTASI PERMENEGPAN No.16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA UNTUK PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
Supardi Supardi

Last modified: 2012-11-14

Abstract


Permenpan No 084 tahun 1993 yang sudah  hampir 20 tahun ternyata belum mampu meningkatkan kinerja guru secara signifikan. Hal ini ditandai dengan belum adanya unjuk kerja yang berbeda secara signifikan antara guru yang menduduki jabatan Guru Pertama gol IIIb dengan yang telah menduduki guru muda golongan IIId atau antara guru muda golongan IIId dengan guru madya golongan IVa. Kenaikan pangkat dari golongan IIIa ke guru Madya golongan IVa tidak tampak adanya tuntutan pengembangan profesi yang berarti dan belum ada penilaian pelaksanaan kinerja guru secara terukur.

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan itu dapat berupa: (a) mengikuti lokakarya, workshop atau kegiatan kelompok/musyawarah kerja guru atau inhouse trainning untuk menyusun perangkat pembelajaran yang berbasis TIK menyusun alat evaluasi belajar, pengembangan media pembelajaran, (b) menjadi pembahas maupun sebagai peserta pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau petemuan ilmiah lain, (c) kegiatan kolektif lain yang sesuai tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan profesinya.

Tuntutan untuk meningkatkan profesionalisme guru tidak hanya ditujukan kepada Guru Pertama, tetapi sampai Guru Utama, sehingga upaya tersebut merupakan suatu kebutuhan. Demikian halnya dengan PK Guru dilakukan sejak guru pertama sampai dengan guru utama. Makin ke jenjang jabatan fungsional tinggi jumlah dan kualitas pengembangan kualitas pembelajaran serta PKBnya makin meyakinkan.

Kata Kunci: Permenpan No 084 tahun 1993, jabatan fungsional, profesionalisme guru