Seminar Universitas PGRI Semarang, SEMINAR HASIL-HASIL PENELITIAN 2017

Font Size: 
ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERKAIT TRANSPLANTASI DAN JUAL BELI ORGAN TUBUH MANUSIA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bayu Purnomo Setyawa, Danang Agus Setiawan Untung Saputra

Last modified: 2017-11-02

Abstract


Penelitian ini mengkaji tentang transplantasi dan jual beli organ tubuh manusia dilihat dari perspektif peraturan Perundangundangan
di Indonesia. Dengan fokus kajian terhadap bagaimana hukumnya transplantasi dan jual beli organ tubuh manusia di
tinjau dari peraturan Perundang-undangan, bagaimana dampak positif dan negatif dari adanya transplantasi dan jual beli organ
tubuh manusia terhadap pendonor dan penerima donor, dan bagaimana efektifitas peraturan perundangan-undangan kaitannya
dengan transplantasi dan jual beli organ tubuh manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari peraturan Perundang-undangan, literatur, penelitian terdahulu dan
wawancara ke beberapa ahli yang berkaitan dengan judul penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder, dengan menggunakan metode analisis data secara kualitatif. Hasil analisis yang didapat adalah berdasarkan
peraturan Perundang-undangan pada dasarnya menjelaskan bahwa transplantasi hanya boleh dilakukan untuk kepentingan
penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, sesuai
dengan persyaratan yang harus dipenuhi, serta hanya untuk tujuan kemanusiaan saja. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan
UUD 1945 pasal 28A, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Pasal 65, 66,
67, dan pasal 192. Serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ
pasal 13. Selain itu transplantasi organ tubuh manusia tidak boleh di jual-belikan untuk memperoleh keuntungan baik materiil
maupun immateriil. Larangan ini sesuai dengan penjelasan KUHP Pasal 204 ayat (1), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 3. Serta Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh
Manusia pasal 19. Kemudian dampak negatif yang diperoleh bagi pendonor dan penerima donor yang melakukan transplantasi
dan jual beli organ tubuh manusia lebih banyak daripada dampak postifnya. Serta dalam penerapan, pelaksanaan dan
penegakan hukum transplantasi dan jual-beli organ tubuh manusia masih belum atau kurang efektif, karena masih saja ada
pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat yang melakukan jual-beli organ tubuh manusia untuk
transplantasi dengan berbagai alasan.
Kata kunci: Transplantasi, Jual-Beli, Organ Tubuh Manusia, Peraturan Perundang-undangan.

Full Text: PDF 22-32