Seminar Universitas PGRI Semarang, SEMINAR HASIL-HASIL PENELITIAN 2015

Font Size: 
ANALISIS PENERAPAN PP NO.46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK UMKM TERHADAP TINGKAT PERTUMBUHAN WAJIB PAJAK, PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DAN UMKM YANG MANA YANG DIUNTUNGKAN
Nirsetyo Wahdi, Yulianti Yulianti, Christera Vika Agnesia

Last modified: 2016-01-24

Abstract


Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan bagi UMKM, pemerintah telah mengeluarkan PP No.46 tahun 2013, tepatnya berlaku mulai 1 Juli 2013. Pajak di PP ini dihitung dari omzet setiap bulannya sebesar 1% dan bersifat final. Kategori UMKM adalah wajib pajak yang omzetnya atau peredaran usahanya tidak melebihi dari Rp. 4,8 milyar per tahun. Tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui besarnya pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan pajak penghasilan selama delapan belas bulan sebelum dan sesudah penerapan PP No.46 Tahun 2013, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari serta UMKM yang mana yang diuntungkan dengan berlakunya PP 46 tahun 2013. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari beberapa sumber, yang paling utama adalah berasal dari KPP Pratama Semarang Gayamsari. Analisis data menggunakanAplikasi SPSS 19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan terhadap pertumbuhan jumlah wajib pajak dan penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Semarang Gayamsari. Setelah penerapan PP 46 Tahun 2013, pertumbuhan jumlah wajib pajak UMKM meningkat di awal tahun 2014. Hasl penelitian juga menunjukkan bahwa jumlah ratarata penerimaan Pajak Penghasilan setelah diterapkannya PP 46 Tahun 2013 lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum diterapkannya peraturan tersebut. Sedangkan UMKM yang mana yang diuntungkan dengan berlakunya PP46 tahun 2013, yaitu pajak dikenakan atas dasar tarif 1% dari omzet dan bersifat final. Jika UMKM dengan tingkat keuntungan lebih dari 8%, maka PP46 tahun 2013 lebih menguntungkan karena pajak yang dibayar lebih rendah, jika dibandingkan dengan tarif PPh Umum. Tetapi jika tingkat keuntungan UMKM lebih rendaf dari 8%, maka pajak yang dibayar akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan menggunakan tarif umum. Jumlah pajak akan sama baik menggunakan tarif PP 46 tahun 2013 atau tarif umum ketika tingkat laba sebesar 8%.

Kata Kunci : Pajak penghasilan, PP 46 tahun 2013, UMKM


Full Text: 441-453