Last modified: 2019-01-18
Abstract
Abstrak
Perencanaan bahasa sebagai bentuk atau kegiatan terencana yang mempengaruhi bentuk dan penggunaan bahasa setidaknya dilakukan oleh unsur perorangan, lembaga pemerintah, dan berbagai komunitas seperti asosiasi profesi. Tahap perencanaan Bahasa Indonesia telah tertuang dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 dan tertulis dalam UUD 1945, Bab XV Pasal 36. Bagaimanakah mewujudkan hal tersebut? Ada dua faktor yang untuk mewujudkan perencanaan bahasa yaitu faktor internal bahasa dan faktor eksternal bahasa.
Usaha pemerintah yang dilakukan adalah dengan 1) pengembangan Bahasa Indonesia; 2) pembinaan Bahasa Indonesia; 3) perlindungan Bahasa Indonesia.
Usaha pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan dengan cara menelaah dan merevisi kembali kamus Bahasa Indonesia dan buku-buku tata bahasa. Sedangkan usaha pembinaan Bahasa Indonesia dilakukan dengan cara mengajar Bahasa Indonesia bagi WNI dan WNA di dalam dan di luar negeri, mengadakan seminar, workshop, Focus Group Discussion (FGD.) Dan usaha perlindungan Bahasa Indonesia dilakukan dengan cara menulis artikel lalu dipublikasikan di jurnal bahasa.
Kata kunci: perencanaan bahasa, pengembangan bahasa, pembinaan bahasa, perlindungan bahasa