Seminar Universitas PGRI Semarang, SEMINAR NASIONAL KEINDONESIAAN III

Font Size: 
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP TEMPAT PARIWISATA DI KOTA SEMARANG
Wahyu Nur Alfiani

Last modified: 2018-11-14

Abstract


Skripsi yang berjudul “Implementasi Peraturan Daerah No 13 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan
Hidup Terhadap Tempat Pariwisata Di Kota Semarang .Latar belakang skripsi ini adalah Pembangunan
sektor lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup di tempat
Pariwisata meningkatkan kapasitas kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata, sumber
daya manusia Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata, Pembangunan sarana dan prasarana
pengendalian dampak lingkungan Pariwisata meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat lokal . Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Peraturan Daerah No 13 Tahun 2006 Tentang
Pengendalian Lingkungan Hidup Tehadap Tempat Pariwisata Di Kota Semarang ?. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah No 13 Tahun 2006 Tentang
Pengendalian Lingkungan Hidup Terhadap Tempat Pariwisata Di Kota Semarang.Jenis penelitian yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dengan lokasi penelitian di Dinas Lingkungan Hidup , Dinas
Pariwisata dan Taman Marga Satwa . Fokus penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Daerah No.13
Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Terhadap Tempat Pariwisata di Kota Semarang,
dengan indikator 1) Pengelolaan lingkungan hidup terhadap tempat pariwisata di Kota Semarang, 2) Strategis
memaksimalkan daya tarik wisata dengan pengendalian lingkungan hidup, 3) Hambatan dalam pengendalian
lingkungan hidup di daya tarik wisata di Kota Semarang, Metode penumpulan data yang digunakan yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan
Hiup dan Dinas Pariwisata merencanakan dan membangun fasilitas Pariwisata dengan melengkapi semua
persyaratan dokumen Lingkungan sesuai Ketentuan Perundang-undangan yang meliputi dokumen
Lingkungan UKL-UPL beserta AMDAL. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata juga bekerja sama
dalam pengelolaan Kebersihan dan sampah di tempat wisata di Kota Semarang. Kendala Implementasi
Peraturan Daerah No.13 Tahun 2006 ini antara lain : masih perlunya Pengawasan bagi usaha wisata agar
tidak melakukan Pelanggaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal
tersebut antara lain dengan melakukan Pembinaan terhadap Pelaku Usaha Wisata dan masyarakat sekitar
lokasi Wisata.
Kata Kunci : Implementasi,Perda,Lingkungan Hidup

Full Text: 853-861