Seminar Universitas PGRI Semarang, SEMINAR NASIONAL KEINDONESIAAN III

Font Size: 
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP TEMPAT PARIWISATA DI KOTA SEMARANG
Wahyu Nur Alfiani

Last modified: 2018-11-11

Abstract


Skripsi yang berjudul “Implementasi Peraturan Daerah No 13 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan
Hidup Terhadap Tempat Pariwisata Di Kota Semarang .Latar belakang skripsi ini adalah Pembangunan
sektor lingkungan hidup bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup di tempat
Pariwisata meningkatkan kapasitas kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata, sumber
daya manusia Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata, Pembangunan sarana dan prasarana
pengendalian dampak lingkungan Pariwisata meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat lokal . Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Peraturan Daerah No 13 Tahun 2006 Tentang
Pengendalian Lingkungan Hidup Tehadap Tempat Pariwisata Di Kota Semarang ?. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah No 13 Tahun 2006 Tentang
Pengendalian Lingkungan Hidup Terhadap Tempat Pariwisata Di Kota Semarang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dengan lokasi penelitian di Dinas Lingkungan
Hidup , Dinas Pariwisata dan Taman Marga Satwa . Fokus penelitian ini adalah Implementasi Peraturan
Daerah No.13 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Terhadap Tempat Pariwisata di Kota
Semarang, dengan indikator 1) Pengelolaan lingkungan hidup terhadap tempat pariwisata di Kota Semarang,
2) Strategis memaksimalkan daya tarik wisata dengan pengendalian lingkungan hidup, 3) Hambatan dalam
pengendalian lingkungan hidup di daya tarik wisata di Kota Semarang, Metode penumpulan data yang
digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Lingkungan Hiup dan Dinas Pariwisata merencanakan
dan membangun fasilitas Pariwisata dengan melengkapi semua persyaratan dokumen Lingkungan sesuai
Ketentuan Perundang-undangan yang meliputi dokumen Lingkungan UKL-UPL beserta AMDAL. Dinas
Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata juga bekerja sama dalam pengelolaan Kebersihan dan sampah di
tempat wisata di Kota Semarang. Kendala Implementasi Peraturan Daerah No.13 Tahun 2006 ini antara lain :
masih perlunya Pengawasan bagi usaha wisata agar tidak melakukan Pelanggaran dan Perusakan Lingkungan
Hidup. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut antara lain dengan melakukan Pembinaan
terhadap Pelaku Usaha Wisata dan masyarakat sekitar lokasi Wisata.


Kata Kunci : Implementasi,Perda,Lingkungan Hidup


Full Text: 396-404