Seminar Universitas PGRI Semarang, Seminar Nasional KeIndonesiaan II Tahun 2017

Font Size: 
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK) SEBAGAI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS PRIVASI WARGA NEGARA INDONESIA
Eko Wahyono

Last modified: 2017-05-31

Abstract


Pemerintah sebagai otoritas yang bertanggungjawab atas warga masyarakat dalam segala hal sebagai warga negara untuk memeberikan kepastian hukum, maka pemerintah perlu untuk mengatur identitas warga negaranya dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan sejak tahun 2006 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dikenal dengan e-KTP yaitu KTP elektroni, perubahan tersebut sebagai bentuk strategi pemerintah untuk menghimpun data kependudukan yang berstatus warga negara indonesia secara akurat dan benar.*) Dalam kebijakan layanan e-KTP dikenal dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terhimpun dalam data kependudukan seluruh wilayah negara Indonesia di Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan kebijakan tersebut pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyarat dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 28 Tahun 2005, maka dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tersebut identitas penduduk tercatat secara terpusat, akurat dan baik, jadi hak privat melekat pada diri penduduk akan timbul sejak lahir, yang ditandai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dengan dterbitkannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut kemungkinan tidak akan terjadi data ganda diri pribadi setiap penduduk, artinya seorang tidak akan tercatat kembali dalam satu sistem kependudukan di tiap-tiap daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka untuk wilayah Kabupaten dan Kota di atas perintah undang-undang menerbitkan Peraturan Daerah.

Dengan diberlakukannya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan memudahkan institusi lain untuk mengetahui setiap peristiwa yang terjadi pada setiap diri pribadi warga negara atau setiap perkembangan pendudukan, serta dapat menimbulkan kesadaran bagi warga negara Indonesia untuk memenuhi data kependudukan secara lengkap dan benar.

Full Text: PDF