Seminar Universitas PGRI Semarang, SEMINAR HASIL-HASIL PENELITIAN 2017

Font Size: 
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN USIA DINI DI KELURAHAN BEJI KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG
Abdul Karim, Cipto Prastyo

Last modified: 2017-11-02

Abstract


Batas usia perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu syarat usia perkawinan menurut Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Walaupun Undang-undang ini telah diundangkan sejak tahun 1974 dalam implementasinya masih ada masyarakat di Kelurahan Beji Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang yang melangsungkan pernikahan anak laki-laki dan perempuan di bawah ketentuan Undang-undang tersebut. Oleh karena itu tertarik untuk diteliti Faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Kelurahan Beji Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Penelitian deskriptif kualitatif ini dilaksanakan dengan metode wawancara mendalam (indept interview) terhadap 5 pasangan suami isteri yang melaksanakan pernikahan usia dini pada tahun 2016, orang tua pasangan pernikahan usia dini, tokoh masyarakat dan Lurah Beji. Sedangkan pengecekan data menggunakan teknik triangulasi yakni menggabungkan berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Tahap-tahap penelitian meliputi persiapan, mencari data, analisis data, tahapan penyusunan laporan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Kelurahan Beji disebabkan dua faktor, yaitu: faktor internal: pendidikan yang rendah, dan hamil di luar nikah. Kemudian faktor eksternal meliputi: ekonomi, budaya dan orang tua.
Kata Kunci: faktor-faktor pernikahan usia dini

Full Text: PDF 123-128